PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN PERSPEKTIF PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN



Pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan

prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sejalan dengan

Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah

upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan

ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan

hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi

masa kini dan generasi masa depan.

Pembangunan ekonomi yang berbasis sumber daya alam yang tidak

memperhatikan aspek lingkungan hidup yang pada akhirnya akan berdampak

negatif pada lingkungan hidup, karena setiap sumber daya alam dan lingkungan

pada dasarnya memiliki kapasitas daya dukung dan daya tampung yang terbatas.

Sehingga dalam pemenfaatannya perlu memperhatikan kapasitas sumber daya

alam dan lingkungan dengan bijaksana.

Dalam upaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, lingkungan hidup

merupakan salah satu aspek yang penting diperhatikan, dimana pertumbuhan

ekonomi dan pencapaian kesejahteraan sosial diharapkan tidak mengabaikan

kelestarian fungsi lingkungan. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengamanatkan hal

tersebut untuk diterapkan dalam perencanaan pemanfaatan sumber daya alam dan

perencanaan pemanfaatan ruang (Pedoman DDTLH,2014).

Hal lain yang menjadi tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan

lingkungan hidup adalah mempertahankan keseimbangan antara pemenuhan

kebutuhan manusia dalam jangka pendek dengan keberlanjutan pemanfaatannya

untuk menunjang kehidupan yang keberlanjutan dalam pembangunan serta

memperhatikan kesejahteraan sosial, ekonomi dan kelestarian fungsi lingkungan

hidup hingga masa yang akan datang.

Istilah pembangunan berkelanjutan dimulai dari Malthus (1798) yang khawatir

akan tidak seimbangnya ketersediaan lahan dan pertumbuhan penduduk di

Inggris. Satu setengah abad kemudian, perhatian terhadap keberlanjutan semakin

mengental setelah Meadow dan kawan-kawan pada tahun 1972 menerbitkan

publikasi yang berjudul The Limit to Growth (Meadow at.al, 1972). Meadow

mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi akan sangat dibatasi oleh ketersediaan

sumber daya alam. Dengan ketersediaan sumber daya alam yang terbatas, arus

barang dan jasa yang dihasilkan dari sumber daya alam tidak akan bisa dilakukan

secara terus-menerus (on sustainable basis).

Pembahasan mengenai pembangunan berkelanjutan terus berkembang hingga

World Commission on Environment and Development (1987) menetapkan bahwa

pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan

masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi yang akan

datang.

Konsep pembangunan berkelanjutan juga disampaikan oleh Sutamihardja (2004)

yang meliputi pemerataan, pengamanan kelestarian, pengelolaan sumber daya

alam, kesejahteraan masyarakat, dan pertahanan kualitas kehidupan manusia masa

kini hingga masa yang akan datang.

Pembangunan berkelanjutan memiliki empat prinsip utama, yaitu sebagai berikut:

(1) Pemerataan dan keadilan sosial dengan tidak adanya ketimpangan akan

sumber daya bagi masa kini hingga masa yang akan datang, misalnya pemerataan

distribusi lahan dan kesetaraan gender: (2) Menghargai keanekaragaman dengan

menjaga keanekaragaman hayati dan tidak adanya diskriminasi pada

keanekaragaman budaya; (3) Pendekatan integratif bahwa pembangunan harus

berpedoman pada hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungan; (4)

Perspektif pada jangka panjang dengan melakukan perencanaan pengelolaan dan

pemanfaatan sumber daya alam yang dapat digunakan dalam jangka panjang.

Pembangunan berkelanjutan memiliki tiga tujuan utama, yaitu berkelanjutan

ekologis (jaminan eksistensi sumber daya alam), berkelanjutan ekonomi (efisiensi

ekonomi), dan berkelanjutan sosial (keanekaragaman budaya). Target yang

hendak dicapai dituangkan dalam istilah Sustainable Development Goals (SDGs).

SDGs sendiri merupakan lanjutan dari program Millenium Development Goals

(MDGs). Program MDGs sendiri diupayakan berhasil pada tahun 2000-2015 yang

kemudian dilanjutkan oleh program SDGs hingga tahun 2030. Pembahasan

mengenai program SDGs dilakukan pada tahun 2015 dengan usulan adanya 17

tujuan yang harus tercapai. Tujuan tersebut dituangkan dalam rencana

pembangunan (RPJMN dan RPJMD) sesuai dengan Perpres 59 Tahun 2017

tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Perpres ini

juga merupakan komitmen agar pelaksanaan dan pencapaian SDGs dilaksanakan

secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pihak.

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Ekologi Manusia Dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam

Standar untuk Kepastian Usaha dan Kelestarian Sumber Daya Alam

Sumber Daya Alam dan Lingkungan