PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN PERSPEKTIF PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
Pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan
prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sejalan dengan
Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah
upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan
ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan
hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi
masa kini dan generasi masa depan.
Pembangunan ekonomi yang berbasis sumber daya alam yang tidak
memperhatikan aspek lingkungan hidup yang pada akhirnya akan berdampak
negatif pada lingkungan hidup, karena setiap sumber daya alam dan lingkungan
pada dasarnya memiliki kapasitas daya dukung dan daya tampung yang terbatas.
Sehingga dalam pemenfaatannya perlu memperhatikan kapasitas sumber daya
alam dan lingkungan dengan bijaksana.
Dalam upaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, lingkungan hidup
merupakan salah satu aspek yang penting diperhatikan, dimana pertumbuhan
ekonomi dan pencapaian kesejahteraan sosial diharapkan tidak mengabaikan
kelestarian fungsi lingkungan. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengamanatkan hal
tersebut untuk diterapkan dalam perencanaan pemanfaatan sumber daya alam dan
perencanaan pemanfaatan ruang (Pedoman DDTLH,2014).
Hal lain yang menjadi tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup adalah mempertahankan keseimbangan antara pemenuhan
kebutuhan manusia dalam jangka pendek dengan keberlanjutan pemanfaatannya
untuk menunjang kehidupan yang keberlanjutan dalam pembangunan serta
memperhatikan kesejahteraan sosial, ekonomi dan kelestarian fungsi lingkungan
hidup hingga masa yang akan datang.
Istilah pembangunan berkelanjutan dimulai dari Malthus (1798) yang khawatir
akan tidak seimbangnya ketersediaan lahan dan pertumbuhan penduduk di
Inggris. Satu setengah abad kemudian, perhatian terhadap keberlanjutan semakin
mengental setelah Meadow dan kawan-kawan pada tahun 1972 menerbitkan
publikasi yang berjudul The Limit to Growth (Meadow at.al, 1972). Meadow
mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi akan sangat dibatasi oleh ketersediaan
sumber daya alam. Dengan ketersediaan sumber daya alam yang terbatas, arus
barang dan jasa yang dihasilkan dari sumber daya alam tidak akan bisa dilakukan
secara terus-menerus (on sustainable basis).
Pembahasan mengenai pembangunan berkelanjutan terus berkembang hingga
World Commission on Environment and Development (1987) menetapkan bahwa
pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan
masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi yang akan
datang.
Konsep pembangunan berkelanjutan juga disampaikan oleh Sutamihardja (2004)
yang meliputi pemerataan, pengamanan kelestarian, pengelolaan sumber daya
alam, kesejahteraan masyarakat, dan pertahanan kualitas kehidupan manusia masa
kini hingga masa yang akan datang.
Pembangunan berkelanjutan memiliki empat prinsip utama, yaitu sebagai berikut:
(1) Pemerataan dan keadilan sosial dengan tidak adanya ketimpangan akan
sumber daya bagi masa kini hingga masa yang akan datang, misalnya pemerataan
distribusi lahan dan kesetaraan gender: (2) Menghargai keanekaragaman dengan
menjaga keanekaragaman hayati dan tidak adanya diskriminasi pada
keanekaragaman budaya; (3) Pendekatan integratif bahwa pembangunan harus
berpedoman pada hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungan; (4)
Perspektif pada jangka panjang dengan melakukan perencanaan pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya alam yang dapat digunakan dalam jangka panjang.
Pembangunan berkelanjutan memiliki tiga tujuan utama, yaitu berkelanjutan
ekologis (jaminan eksistensi sumber daya alam), berkelanjutan ekonomi (efisiensi
ekonomi), dan berkelanjutan sosial (keanekaragaman budaya). Target yang
hendak dicapai dituangkan dalam istilah Sustainable Development Goals (SDGs).
SDGs sendiri merupakan lanjutan dari program Millenium Development Goals
(MDGs). Program MDGs sendiri diupayakan berhasil pada tahun 2000-2015 yang
kemudian dilanjutkan oleh program SDGs hingga tahun 2030. Pembahasan
mengenai program SDGs dilakukan pada tahun 2015 dengan usulan adanya 17
tujuan yang harus tercapai. Tujuan tersebut dituangkan dalam rencana
pembangunan (RPJMN dan RPJMD) sesuai dengan Perpres 59 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Perpres ini
juga merupakan komitmen agar pelaksanaan dan pencapaian SDGs dilaksanakan
secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pihak.